Monday, August 2, 2004

AJI Inisiasi Petisi Tolak Kriminalisasi Pers

Sejumlah media digugat karena pemberitaan. Awaknya diproses hukum. Fenomena ini dituding sebagai upaya kriminalisasi pers. Imbasnya bisa mengarah kepada ketersendatan informasi.

Jurnalis atau media tak kebal hukum, tapi upaya menyeret ke ranah patut dipertanyakan. Apalagi jika prosesnya tak prosedural. Dalam UU Pers No 40 tahun 1999 disebutkan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan dapat mengajukan keberatan dan disediakan hak jawab. Namun, sejumlah pihak enggan menggunakan aturan ini dan memilih KUHP, sehingga jurnalis terancam dipidanakan.

Untuk menolak upaya kriminalisasi pers, AJI Semarang mengadakan diskusi ""Kriminalisasi Pers dalam Kasus Tempo" di Hotel Siliwangi, 2 Agustus 2004. Sebanyak 26 perwakilan organisasi non pemerintah, media, dan mahasiswa meneken petisi "Tolak Kriminalisasi".

Diskusi diisi paparan dari Ecep Suwardani Yasa (Divisi Advokasi AJI Indonesia), Wisnu T Hanggoro (Direktur Lespi), Sasongko Tedjo (Pemred Harian Suara Merdeka), dan Benni D Setianto (Pengamat Hukum Unika Soegiyapranata).

Dari 132 kasus yang masuk ke Dewan Pers (1999 - 2004), 70 persennya dipicu karena ketidakberimbangan berita yang mengarah ke sensasional dan tendensius.Ini menjadi semacam otokritik, jurnalis harus lebih profesional.

Pemahaman aparat hukum terhadap kebebasan pers masih sangat rendah. Hal ini terbukti dengan adanya indikasi aparat penegak hukum (Jaksa, Polisi, dan Hakim) dalam menangani perkara menyangkut media tidak menggunakan ketentuan hukum yang sifatnya berlaku umum (lex generalis).  Yakni masih menggunakan pasal-pasal dalam KUHP yang merupakan produk peningggalan kolonial Belanda.

"Padahal jenis kasus yang menyangkut  perkara pers sudah ada aturan yang khusus dan spesifik dalam penyelesaian sengketa di bidang media yaitu Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," kata Ecep.

Sasongko Tedjo mengajak aparat penegak hukum Indonesia memiliki pemahaman tentang kebebasan pers. Ditambahkan olehnya, bahwa pers sebagai media yang menguasai opini harus berjuang untuk memenangkan opini tersebut, meskipum untuk mencapai semua itu butuh proses dan melewati beberapa tahapan.

Dalam kasus Tempo dan kasus media lain yang dikasuskan dalam masalah pencemaran nama baik, polisi telah melakukan diskresi. Diskresi yang dilanjutkan oleh jaksa ini tidak pernah dipertanggungjawabkan, karena di Indonesia tidak ada mekanisme adanya pertanggungjawaban diskresi polisi.

"Aparat hukum hanya mencari cara mudahnya saja dengan memilih menyelesaikan kasus yang sudah kelihatan jelas dan gampang dalam proses pembuktiannya," ujar Benni.

Upaya pembungkaman pers saat ini dilakukan dengan metode kriminalisasi pers yang harus ditentang sebab kebebasan pers merupakan kebebasan informasi milik masyarakat. Kehadiran UU No. 40 tahun 1999 tentang pers sebagai lex spesialist, yaitu ketentuan hukum yang sifatnya khusus, sebenarnya memberikan peluang untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui jalur hukum, yakni dengan mekanisme menggunakan hak jawab atau mengadukannya ke Dewan Pers.

"Yang menjadi kendala, tidak semua media secara fair menempatkan hak jawab itu, seperti tidak adanya ruang surat pembaca, sebagai tempat untuk menempatkan hak jawabnya bagi yang dirugikan," tambah Wisnu T Hanggoro.

Di akhir acara, perwakilan 26 organisasi non pemerintah dan pers mahasiswa dari berbagai universitas di kota Semarang. Lahirnya Petisi Semarang ini sebagai wujud dukungan  upaya penghentian kriminalisasi terhadap pers. Petisi ini kemudian diberikan ke sejumlah instansi, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman di Semarang.

No comments: