Daftar buram kekerasan ataupun pelecehan yang dialami para jurnalis di Semarang serta mentok-nya tindakan advokasi/pembelaan bagi mereka yang menjadi korban mendesak dibentuknya Komite Perlindungan Wartawan.
Anggota komite itu harus mencakup orang-orang yang berkecimpung di organisasi profesi wartawan yang ada yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Dengan demikian, komite itu akan mampu menjadi ujung tombak perlindungan wartawan ketika melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Hal itu terungkap dalam seminar dan lokakarya "Peran Organisasi Pers Dalam Melindungi Tugas Wartawan" yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Pemprov dan DPRD Jateng di gedung Pers Jateng, Rabu (28/2).
Ketua PWI Jateng, Sasongko Tedjo, mengatakan pembelaan kepada wartawan akan dilakukan ketika mereka mendapat masalah/gugatan hukum terkait dengan tugas jurnalistiknya. Dengan demikian, apabila ada kasus yang menimpa wartawan namun di luar tugas jurnalistiknya maka tidak dapat diberikan pembelaan hukum. Hanya saja, karena secara moril maka pembelaan itu diberikan oleh organisasi profesi.
"Kami menyambut baik usulan pembentukan komite itu karena akan memperkuat bargaining position jurnalis dengan pihak luar. Hanya saja, tidak perlu tergesa-gesa untuk menjadikan komite itu sebagai kelembagaan. Yang terpenting adalah meningkatkan koordinasi/kerjasama antar organisasi profesi. Bagaimanapun, organisasi profesi yang ada juga butuh eksistensi masing-masing," jelasnya.
Dia menambahkan, pembelaan baru akan dilakukan ketika prosedur pengaduan telah dilaksanakan oleh korban. Mereka harus membuat laporan dan mengajukan permohonan untuk dibela. Hal itu harus dilakukan karena ternyata tidak semua korban bersedia melanjutkan kasusnya dengan berbagai pertimbangan.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Ardiyansyah Harjunantio, menuturkan selain organisasi profesi yang jelas memainkan peran dalam pembelaan anggotanya maka juga dibutuhkan lembaga profesional (advokat/pengacara) yang memang membutuhkan biaya untuk membayarnya.
"Lembaga itu juga memberikan pendidikan dan pelatihan hukum kepada wartawan. Termasuk di dalamnya adalah pelatihan tentang standar dan teknik peliputan yang benar sehingga rekan-rekan dapat terhindar dari delik pers dan delik pidana," tuturnya.
Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korwil Jateng, Solikhun, menuturkan materi perlindungan wartawan dari sisi normatif konstitusional lebih dari memadai. Yang harus dikerjakan sekarang adalah mewujudkan bentuk-bentuk perlindungan yang sistematis dan bermanfaat langsung kepada para jurnalis dalam segala situasi.
"Perkembangan zaman dan era politik global menuntut semua aktivitas apapun tidak terkecuali profesi wartawan membutuhkan sistem yang kuat untuk melindungi sistem kerjanya," katanya.( hernandhono/Cn07 )
Sumber: www.suaramerdeka.com
Rabu, 28 Februari 2007 : 21.07 WIB
No comments:
Post a Comment