Semarang, Seratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Semarang berunjuk rasa di depan kampus Politeknik Negeri Semarang, Kamis (30/10). Mereka menolak kehadiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Universitas Diponegoro dalam peringatan Dies Natalies Ke-51 Undip.
Sejak pagi perwakilan mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi di kota Semarang berkumpul di depan kampus Politeknik Negeri Semarang. Mereka menolak kedatangan Presiden Yudhoyono karena menilai pemerintahannya gagal memperbaiki kondisi ekonomi dan politik Indonesia.
Menurut para pengunjuk rasa, indikasi kegagalan tersebut terlihat melalui diberlakukannya aturan menaikkan harga bahan bakar minyak yang memberatkan ekonomi rakyat miskin. Apalagi pemerintah tidak kunjung menurunkan harga BBM meski harga minyak dunia sudah turun.
Sepuluh menit menjelang kedatangan Presiden Yudhoyono, pengunjuk rasa terpancing provokasi Mayor TNI Bimo, anggota Kodim 0733/BS. Mayot Bimo mendorong para pengunjuk rasa dan merebut sejumlah poster. Tindakan itu memicu personel Polres Semarang Selatan yang menjaga aksi merangsek dan membubarkan demonstrasi.
Dalam aksinya, Mayor Bimo juga memukul wartawan Metro TV Endang Istanti yang merekam tindakan provokasi tersebut. "Yang berhak membubarkan demonstran adalah polisi. Mengapa anggota TNI ikut-ikutan? Dasarnya apa? Kami bekerja dilindungi undang-undang. Jika mengambil gambar dianggap melanggar hukum, harusnya diproses, bukan dipukul," kata Triyono Wahyu Sudibyo, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Semarang.
Triyono mengatakan, tindakan personel TNI tersebut berlebihan. Sebab, pengamanan Presiden sudah diserahkan pada Pasukan Pengamanan Presiden dan kepolisian. Dia menuntut Kodim 0733/BS meminta maaf atas insiden tersebut.
Sedikitnya 5 mahasiswa ditangkap dan ditahan di Mapolres Semarang Selatan akibat demonstrasi tersebut. Mereka dituding sebagai penggerak aksi dan mengganggu ketertiban umum. Mereka adalah Apung (koordinator lapangan), Widadi, Yudha, Hagi, dan Yudi. "Kami tidak tahu apa masalahnya, karena kami sudah meminta izin menggelar unjuk rasa sesuai ketentuan undang-undang menyampaikan pendapat di muka umum," kata Zaitun, Humas Badan Eksekutif Mahasiswa Undip.
Menurut Kapolwiltabes Semarang Kombes Pol Masyhudi, polisi membubarkan unjuk rasa karena izin yang disampaikan para pengunjuk rasa terlambat dikirim. "Sementara mereka kami tahan untuk dimintai keterangan. Dasar hukumnya UU No 9 Tahun 1998," kata Masyhudi. (E1)
Sumber: http://www.vhrmedia.com
No comments:
Post a Comment