Thursday, August 26, 2010

Undang-Undang Pers Perlu Penyempurnaan

Praktisi Pers Jawa Tengah Sriyanto Saputro menilai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers perlu penyempurnaan sebagai bentuk jaminan agar berbagai kasus kekerasan yang menimpa para jurnalis di tanah air tidak terus terulang.

"Undang-undang ini perlu penjabaran lebih lanjut, misalnya melalui penjabaran aturan pendukung untuk penerapan di lapangan," kata Sriyanto di Semarang, Rabu.

Ia menyayangkan insiden meninggalnya wartawan SUN TV Ridwan Salamun, ketika meliput bentrok antarwarga di Kota Tual, Maluku Tenggara, pada 21 Agustus 2010.

Menurut dia, keberadaan Undang-undang Pers belum sepenuhnya mampu melindungi para jurnalis saat bekerja.

"Semua yang berkaitan dengan kinerja pers, sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang ini. Namun, implementasi di lapangan tidak semudah itu," kata mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia cabang Jawa Tengah ini.

Ia menuturkan, resiko sebagai pekerja pers di lapangan belum sepenuhnya terjamin dalam undang-undang ini.

Selain perlunya penyempurnaan, ia juga mengharapkan insan pers juga terus menggencarkan sosialisasi tentang undang-undang ini ke masyarakat.

"Jangan hanya saling menyalahkan. Berbagai insiden yang menimpa para jurnalis ini juga menjadi kritik bagi internal pers, terutama bagi perusahaan dalam turut serta menyosialisasikan peraturan ini," kata pemimpin Redaktur Koran Sore Wawasan ini.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Jawa Tengah Triono Wahyu Sudibyo mengecam berbagai jenis kekerasan yang menyebabkan kematian wartawan.

"AJI mengingatkan bahwa profesi jurnalistik profesional dilindungi Undang Undang Pers," katanya.

Selain itu, ia juga mengajak komunitas pers untuk meningkatkan standar etik profesionalisme, standar keselamatan kerja di lapangan, serta ikut memantau berbagai kekerasan yang menimpa rekan seprofesi.

Sumber: www.antara.co.id
Rabu, 25 Agst 2010 23:25:47 WIB | Oleh : Immanuel Citra Senjaya

No comments: