Saturday, December 22, 2007

Jaksa Larang Wartawan Liput Sidang Pemalsuan Merek

Semarang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang menyayangkan ulah oknum jaksa Kejari Semarang berinisial ES yang melarang wartawan meliput sidang kasus pemalsuan merek di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (18/12) lalu. Padahal, majelis hakim menyatakan persidangan tersebut terbuka untuk umum termasuk kalangan media.

Menurut Ketua AJI Kota Semarang, Triono Wahyu Sudibyo dalam rilis yang dikirimkannya Jumat (21/12), ulah oknum jaksa itu jelas-jelas telah melanggar kebebasan pers. Lebih luas lagi dia menyatakan bahwa tindakan tersebut sudah melanggar hak masyarakat untuk mendapat informasi.

"Tindakan jaksa melarang wartawan meliput berita sidang yang dinyatakan terbuka tersebut justru mengundang kecurigaan ada sesuatu di balik proses hukum yang sedang berjalan. Tapi apa itu, saya tidak mau berspekulasi," tegasnya. Dirinya meminta agar Kajari Semarang sebagai atasan dari jaksa ES, segera bertindak.

Setidaknya dengan memberi teguran kepada yang bersangkutan. Sebab, ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses hukum, kebebasan pers dan nama baik Kejaksaan pada umumnya.

Kejadian ini bermula saat Pengadilan Negeri (PN) Semarang Rabu (19/12) lalu, menggelar sidang perdana kasus pemalsuan ampelas merek Flying Wheel dengan terdakwa Surya Sudarma alias Lie Guie.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Amiryat itu hanya mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ES. Sementara terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya Chaerul Anwar.

Usai sidang, ES kembali ke dalam ruangan sidang dan menemui seorang wartawan terbitan Semarang. Dengan tegas ia menyatakan bahwa untuk meliput sidang, wartawan tersebut harus berkoordinasi terlebih dahulu dengannya.

"Anda wartawan mana? Kok tidak koordinasi dulu dengan saya, padahal semua wartawan yang mau meliput biasanya koordinasi dulu!" sergah ES. Bahkan dengan nada melarang, ia meminta wartawan yang bersangkutan untuk tidak menulis berita tersebut dengan alasan yang tidak jelas.

"Harusnya jangan ditulis Mas, lebih baik ngeliput kasus lain saja. Saya punya banyak kasus kok. Atau paling tidak tulis pas vonis saja!" ungkap ES dengan nada tinggi. hid-sn

Sumber: http://www.wawasandigital.com

No comments: