Semarang - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jateng dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang meminta polisi menghentikan proses hukum jurnalis Radar Banyumas yang dilaporkan karena memberitakan isu mayat hidup di Kebumen. Proses hukum itu dinilai mencederai kebebasan pers.