Tuesday, November 21, 2006

Kumpulan Peraturan Perundang-undangan Berkaitan dengan Media Massa dan Perlindungan Anak

Jurnalis tak bisa seenaknya memberitakan soal anak. Ada rambu-rambunya. Inilah peraturan dan perundang-undangan terkait media dan anak.

UUD 1945

Pasal 28B
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.**)

‚€�ƒ

Konvensi Hak Anak
(Diratifikasi Melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990)

Pasal 17
Negara-negara Peserta mengakui pentingnya fungsi yang dilakukan oleh media massa dan akan menjamin bahw anak akan bisa memperoleh informasi dan bahan-bahan dari beraneka ragam sumber nasional dan internasional yang berbeda-beda, terutama sumber-sumber yang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, jiwa dan moralnya serta kesehatan fisik dan mentalnya. Untuk ini, Negara-negara Peserta akan:
(a)    Mendorong media massa untuk menyebarluaskan informasi dn bahan-bahan yang bermanfaat dari segi sosial dan budaya bagi anak dan sesuai dengan semangat pasal 29;
(b)    Mendorong kerjasama internasional dalam pembuatan, pertukaran dan penyebarluasan informasi dan bahan-bahan seperti itu dari beraneka ragam sumber kebudayaan, nsional dan internasional;
(c)    Mendorong pembuatan dan penyebarluasan buku-buku untuk anak;
(d)    Mendorong media massa untuk secara khusus memperhatikan kebutuhan-kebutuhan linguistik anak yang termasuk di dalam kelompok minoritas dan yang pribumi;
(e)    Mendorong pengembangan garis-garis pedoman yang tepat untuk melindungi anak dari informasi dan bahan-bahan yang merugikan bagi kesejahteraan anak, dengan mengingat ketentuan-ketentuan dari pasal 13 dan 18.

Pasal 29
1.    Negara-negara Peserta setuju bahwa pendidikan anak akan diarahkan kepada:
(a)    Pengembangan kepribadian, bakat dan kemampuan mental dan fisik anak hingga mencapai potensi mereka sepenuhnya;
(b)    Pengembangan sikap menghormati hak-hak asasi manusia dan kebebasan hakiki, serta prinsip-prinsip yang diabadikan dalam Piagam PBB;
(c)    Pengembangan sikap menghormati orangtua anak, kepribadian budayanya, bahasa dan nilai-nilainya, nilai-nilai nasional negara dimana anak tinggal, dan negara dari mana anak mungkin berasal dan peradaban-peradaban yang berbeda dari peradabannya;
(d)    Persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab dalam suatu masyarakat yang bebas, dalam semangat pengertian, perdamaian, tenggang rasa, persamaan jenis kelamin dan persaudaraan diantara semua orang kelompok etnis, bangsa dan agama dan orang-orang pribumi;
(e)    Pengembangan sikap menghormati lingkungan alam.
2.    ...............

Pasal 13
1.    Anak akan mempunyai hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini akan mencakup kebebasan untuk mengusahakan, menerima dan memberi segala macam informasi dan gagasan, terlepas dari perbatasan wilayah baik secara lisan, tertulis atau dalam cetakan, dalam bentuk karya seni atau melalui media lain yang dipilih anak yang bersangkutan.
2.    Penggunaan hak ini bisa tergantung pada pembatasan-pembatasan tertentu, tetapi ini hanyalah pembatasan-pembatasan sebagaimana dinyatakan undang-undang dan memang diperlukan;
(a)    Untuk menghormati hak-hak atau reputasi orang lain; atau
(b)    Untuk melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, kesehatan umum dan moral.

Pasal 18
1.    Negara-negara Peserta akan berusaha sebaik-baiknya untuk menjamin pengakuan atas prinsip bahwa para orangtua mempunyai tanggung jawab bersama untuk membesarkan dan membina anak. Para orangtua atau jika demikian halnya, para wali, memikul tanggung jawab utama untuk membesarkan dan membina anak. Kepentingan terbaik dari anak-anak akan merupakan kepentingan utama mereka.
2.    Untuk menjamin dan mempromosikan hak-hak yang dinyatakan dalam Konvensi yang sekarang, Negara-negara akan memberikan bantuan kepada para orangtua dan para wali dalam melaksanakan tanggung jawab mereka mengasuh anak dan akan menjamin pengembangan lembaga-lembaga, sarana-sarana dan pelayanan-pelayanan bagi perawatan anak.
3.    Negara-negara Peserta akan mengambil langkah-lngkah yang tepat untuk menjamin bahwa anak-anak dari orangtua yang bekerja mempunyai hak untuk memanfaatkan pelayanan-pelayanan perawatan dan sarana-sarana yang mereka berhak menggunakannya.


‚€�ƒ


Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979
tentang
Kesejahteraan Anak

Pasal 2
(1)    Anak berhak atas kesejahteraan....
(2)    Anak berhak atas pelayanan....
(3)    Anak berhak atas pemeliharaan dan perlidungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.
(4)    Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.
Pasal 6
(1)    Anak yang mengalami masalah kelakuan diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan menolongnya guna mengatasi hambatan yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan perkembangannya.
(2)    Pelayanan dan asuhan, sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1), juga diberikan kepada anak yang telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum berdasarkan keputusan hakim.
‚€�ƒ

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997
tentang
Peradilan Anak


Pasal 8
(1)  Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang tertutup.
(2) Dalam hal tertentu dan dipandang perlu pemeriksaan perkara anak sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dalam sidang terbuka.
(3) Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup hanya dapat dihadiri oleh anak yang bersangkutan beserta orang tua, wali, atau orang tua asuh, Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan.
(4)  Selain mereka yang disebut dalam ayat (3), orang-orang tertentu atas izin hakim atau majelis hakim dapat menghadiri persidangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(5) Pemberitaan mengenai perkara anak mulai sejak penyidikan sampai saat sebelum pengucapan putusan pengadilan menggunakan singkatan dari nama anak, orang tua, wali, atau orang tua asuhnya.
(6) Putusan pengadilan dalam memeriksa perkara anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

‚€�ƒ

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997
tentang
Psikotropika


Pasal 31
(1)    Psikotropika hanya dapat dijalankan pada media cetak ilmiah kedokteran dan/atau media cetak ilmiah farmasi.
(2)    Persyaratan materi iklan psikotropika sebagaiman dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.

‚€�ƒ

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997
tentang
Narkotika


Pasal 42
Narkotika hanya dapat dipublikasikan pada media cetak ilmiah kedokteran atau media cetak ilmiah farmasi.

Pasal 43
Katentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara publikasi dan pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.


‚€�ƒ
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang
Perlindungan Konsumen

Pasal 2
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Pasal 3
Perlindungan konsumen bertujuan:
a.    meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b.    mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c.    meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
d.    menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e.    menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f.    meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Pasal 4
Hak konsumen adalah:
a.    hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsurnsi barang dan/atau jasa;
b.    hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.    hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d.    hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan;
e.    hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f.    hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.    hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h.    hak untuk mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i.    hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

‚€�ƒ

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang
Hak Asasi Manusia


Pasal 2
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Pasal 5
1.    Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
2.    Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.
3.    Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.

‚€�ƒ

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang
Pers


Pasal 3
1.    Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2.    Disamping fungsi-fungsi tersebut….
Pasal 5
1.    Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2.    Pers wajib ….
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a.    memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b.    menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c.    mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d.    melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e.    memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Pasal 7
1.    Wartawan ….
2.    Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat iklan :
a.    yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b.    minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.    peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

‚€�ƒ

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang
Perlindungan Anak


Pasal 59
Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Pasal 64
(1)    Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
(2)    Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.    perlakuan atas anak secara manusiawi dengan martabat dan hak-hak anak;
b.    penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;
c.    penyediaan sarana dan prasarana khusus;
d.    penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak;
e.    pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;
f.    pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga; dan
g.    perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan menghindari labelisasi.
(3)    Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.    upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga;
b.    upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi;
c.    pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial; dan
d.    pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.


‚€�ƒ


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang
Penyiaran


Pasal 2
Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan bertanggung jawab.

Pasal 3
Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

Pasal 4
1)    Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
2)    Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) , penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.

Pasal 5
Penyiaran diarahkan untuk :
b.    menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
c.    meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
d.    menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa;
e.    memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab;

Pasal 8
1)    KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.
2)    Dalam  menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPI mempunyai wewenang:
3)    KPI mempunyai tugas dan kewajiban:
a.    Menjamin masyarakt untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;

Pasal 36
1)    Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
2)   Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.

Pasal 46
3)      Siaran Iklan niaga dilarang melakukan:
a.        eksploitasi anak di bawah umur  18  (delapan belas) tahun

6)   Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak

Pasal 48
4)    Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan:

f.    perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan;

5)    KPI memfasilitasi pembentukan kode etik penyiaran.

Pasal 52
1)    Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.
2)    Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan Lembaga Penyiaran.
3)    Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan.

Pasal 55
1)    Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), ayat (3), pasal 46 ayat (6), dikenai sanksi administrasif.

Pasal 58
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp500.000.000,00  (lima ratus juta rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama  2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00  (lima miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang;
d.    melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3).

‚€�ƒ

Keputusan
Komisi Penyiaran Indonesia
Nomor 009/SK/KPI/8/2004
Tentang
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran


BAB II
DASAR, TUJUAN ARAH, DAN ASAS PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
DAN STANDAR PROGRAM SIARAN

Pasal 5
Pedoman Perilaku Penyiaran diarahkan agar:

f.    lembanga penyiaran melindungi kehidupan anak-anak, remaja, dan kaum perempuan:

Pasal 6
Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan:

e.    perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan;
f.    penggolongan program menurut usia khalayak;

Pasal 18
Narasumber Anak dan Remaja
Dalam menyiarkan program yang melibatkan anak dan remaja sebagai narasumber, lembaga penyiaran harus mengikuti rangkaian ketentuan sebagai berikut;

a.    anak dan remaja, di bawah usia 18 tahun, tidak boleh diwawancarai mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawab, misalnya tentang kematian orangtua, tentang perceraian orangtua, atau tentang perselingkuhan orangtua;
b.    keamanan dan masa depan anak dan remaja yang menjadi narasumber harus dipertimbangkan;
c.    anak dan remaja yang terkait permasalahan dengan polisi atau proses pengadilan, terlibat dengan kejahatan seksual atau korban dari kejahatan seksual harus disamarkan atau dilindungi identitasnya.

Pasal 32
Pembatasan Umum
1.    Program atau promo program yang mengandung muatan kekerasan secara dominan, atau mengandung adegan kekerasan eksplisit dan vulgar, hanya dapat disiarkan pada jam tayang dimana anak-anak pada umumnya diperkirakan sudah tidak menonton televisi, yakni pukul  22.00-03.00  sesuai dengan waktu stasiun penyiaran yang menayangkan.
2.    Lembaga penyiaran dilarang menyajikan program dan promo program yang mengandung adegan yang dianggap di luar perikemanusiaan atau sadistis.

Pasal 35
Kekerasan dalam Program Anak-anak
Dalam  program anak-anak, kekerasan tidak boleh tampil secara berlebihan dan tidak boleh tercipta kesan bahwa kekerasan adalah hal lazim dilakukan dan tidak memiliki akibat serius bagi pelaku dan korbannya.

Pasal 44
Eksploitasi Seks
4.    Lembaga penyiaran dilarang menampilkan tayangan yang menjadikan anak-anak dan remaja sebagai objek seks, termasuk di dalamnya adalah adegan yang menampilkan anak-anak dan remaja berpakaian minim, bergaya dengan menonjolkan bagian tubuh tertentu atau melakukan gerakan yang lazim diasosiasikan dengan daya tarik seksual.

Pasal 46
Pembicaraan  (Talk)  Mengenai Seks
1.    Program yang berisikan pembicaraan atau pembahasan mengenai masalah seks dapat disiarkan pukul 22.00-03.00  sesuai dengan waktu stasiun penyiaran yang menayangkan kecuali program pendidikan seks untuk remaja yang bertujuan membantu remaja memahami kesehatan reproduksi yang disampaikan secara santun, berhati-hati, dan ilmiah.

Pasal 47
Perilaku Seks Menyimpang
1.    Lembaga penyiaran dapat menyiarkan program yang membahas atau bertemakan berbagai perilaku seksual menyimpang dalam masyarakat, seperti:

a.    Hubungan seks antara orang dewasa dan anak-anak/remaja;
b.    Hubungan seks sesama anak-anak atau remaja di bawah umur;

Pasal 54
Lembaga penyiaran dapat menyajikan program yang memuat pemberitaan, pembahasan, atau penggambaran penggunaan alkohol dan rokok dengan ketentuan sebagai berikut:

b.    dilarang menyiarkan program yang mengandung muatan yang mendorong anak-anak atau remaja untuk menggunakan alkohol dan rokok.

Pasal 64
2.    Lembaga penyiaran televisi wajib menyertakan informasi tentang penggolongan program berdasarkan usia khalayak penonton di setiap acara yang disiarkan.
3.    Untuk memudahkan khalayak penonton mengidentifikasikan, informasi penggolongan program ini harus terlihat di layar televisi di sepanjang acara berlangsung.

Pasal 65
Penggolongan Program
Penggolongan program diklasifikasikan dalam empat kelompok, yaitu:

a.    Klasifikasi  A:  Tayangan untuk Anak, yakni khalayak berusia di bawah 12 tahun:
b.    Klasifikasi  R:  Tayangan untuk remaja, yaitu khalayak berusia 12─18 tahun:

Pasal 66
Program siaran dengan klasifikasi ‘A’ mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a.    Program tersebut khusus dibuat dan ditujukan untuk anak;
b.    Program tersebut berisikan isi , materi, gaya penceritaan, tampilan yang sesuai dengan dan tidak merugikan perkembangan dan kesehatan anak;
c.    Program tersebut tidak boleh menonjolkan kekerasan  (baik perilaku verbal maupun non-verbal) serta menyajikan adegan kekerasan yang mudah ditiru anak-anak;
d.    Program tersebut tidak boleh menyajikan adegan yang memperlihatkan perilaku atau situasi membahayakan yang mudah atau mungkin ditiru aanak-anak;
e.    Program tersebut tidak boleh mengandung muatan yang dapat mendorong anak belajar tentang perilaku yang tidak pantas, seprti; berpacaran saat anak-anak, bersikap kurang ajar pada orangtua atau guru, memaki orang lain dengan kata-kata kasar;
f.    Program tersebut tidak mengandung muatan muatan yang secara berlebihan mendorong anak percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, mistik, atau kontak dengan roh;
g.    Program tersebut tidak mengandung adegan yang menakutkan dan mengerikan;
h.    Program tersebut harus mengandung nilai-nilai pendidikan, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik dan penumbuhan rasa ingin tahu mengenai lingkungan sekitar;
i.    Jika program mengandung gambaran tentang nilai-nilai dan perilaku anti-sosial (seperti tamak, licik, berbohong), program tersebut harus juga menggambarkan sanksi atau akibat yang jelas dari perilaku tersebut;
j.    Program tersebut tidak memuat materi yang mungkin dapat menggaggu perkembangan jiwa anak, seperti: perceraian, perselingkuhan, bunuh diri, penggunaan obat bius;
k.    Iklan dalam program ‘A’ maksimal 20% (dua puluh per seratus) dari jam tayang.

Pasal 67
Program siaran dengan klasifikasi ‘R’ mengikuti ketentuan sebagai berikut :

a.    Program tersebut khusus dibuat dan ditujukan untuk remaja;
b.    Program tersebut berisikan materi, gaya penceritaan, tampilan yang sesuai dengan dan tidak merugikan perkembangan dan kesehatan remaja;
d.    dalam program tersebut, pembahasan atau penggambaran adegan yang terkait dengan seksualitas serta pergaulan antar pria-wanita harus disajikan dalam proposi yang wajar dalam konteks pendidikan kesehatan reproduksi yang sehat bagi remaja;
a.    program tersebut mengandung nilai-nilai pendidikan, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik dan penumbuhan rasa ingin tahu mengenai lingkungan sekitar;
f.    program tersebut memberikan referensi pergaulan remaja yang positif serta dapat memotivasi remaja untuk lebih mengembangkan potensi diri;
g.    program tersebut tidak mendorong konsumtivisme dan hedonisme.

Pasal 69
Program Klasifikasi ‘SU’ adalah program siaran yang berisikan muatan yang tidak secara khusus ditujukan untuk anak-anak dan remaja, namun dianggap layak ditonton anak dan remaja, sebagaimana merujuk pada Pasal 67 dan Pasal 68, dan seluruh penonton lainnya.

Pasal 70
Setiap orang atau sekelompak orang yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran dapat mengadukannya ke Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.

‚€�ƒ


Standar Profesional Radio Siaran

I.ii. Sumber berita
1)    Pemilihan dan penanganan sumber-sumber berita haruslah dilakukan secara profesional karena integritas dari berita dan reputasi radio sebagai media berita yang dominan dan berimbang sangat tergantung pada keandalan sumber-sumbernya. Untuk itu, stasiun radio perlu memperhatikan hal-hal berikut:

e.  Broadcaster harus memberikan perhatian ekstra pada kasus anak-anak sebagai sumber berita. Mereka tidak boleh diinterogasi untuk mendapatkan pandangan mengenai masalah privasi keluarga atau diminta mengungkapkan pendapat tentang hal-hal yang diperkirakan berada di luar batas kemampuan mereka.

I.vii.Lain-lain:
3)    Pemberitaan radio tidak dibenarkan bahkan jika hukum  mengizinkan – untuk mengidentifikasikan atau memberi kontribusi apa pun yang dapat mengidentifikasi anak-anak di bawah usia 18 tahun yang terlibat kasus seksual, baik sebagai korban, saksi mata atau tertuduh.

V.b.ii. Kekerasan terhadap kelompok tertentu
Stasiun radio tidak diperkenankan menyiarkan materi yang berkesan menyetujui, mengembangkan atau membanggakan kekerasan atas dasar ras, etnis, agama, gender, umur atau kecacatan mental atau fisik.

V.d.    Penempatan
Meskipun tidak melanggar ketentuan diatas, siaran yang mengandung unsur seks dan kekerasan harus dihindari dari waktu dengar anak-anak

V.e.    Ketentuan di atas berlaku pada semua acara.

VI.    Drama
1)    Program drama harus memperhatikan kemungkinan pengaruh siaran pada semua anggota keluarga.

VII.Program Anak
Program yang secara khusus dibuat untuk didengar anak-anak harus didasarkan pada konsep-konsep sosial yang sehat, yaitu ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, penghargaan kepada orang tua, perlakuan wajar pada setiap orang, penghargaan terhadap hukum dan ketertiban ;  hidup bersih; moral yang tinggi, serta merefleksikan etika dan karakter Indonesia dan mengembangkan pemahaman anak-anak terhadap dunia. Selain itu, program anak harus memenuhi ketentuan berikut.

1)    Program yang ditujukan bagi anak-anak harus mendorong seni berbicara dan pelafalan yang benar. Materi yang merusak perkembangan bahasa anak yang harus dihindari. Pelafalan  bahasa yang tidak resmi (slang / prokem) dan bahasayang tidak benar harus dihambat, kecuali untuk kebutuhan pameranan yang- dengan suatu cara- harus pula diperlihatkan kesalahannya.
2)    Akibat negatif pada masyarakat dan manusia harus pula ditampilkan dalam materi yang berisi kegiatan kriminal.
3)    Program anak harus berusaha melengkapi kebutuhan pengetahuan anak-anak.
4)    Penampilan anak-anak dalam program anak harus seizin orang tua atau wali.

XIII.  Standar  Umum
7)    Penampilan anak-anak harus seizin orang tua atau wali.
10)    Mempublikasikan nama, alamat, atau pernyataan dalam bentuk suara orang Berusia 18  (delapan belas) tahun kebawah yang sedang terlibat proses persidangan merupakan suatu pelanggaran, kecuali pengadilan menyatakan sebaliknya.
XIV.  Tanggung jawab Terhadap Masyarakat/Akuntabilitas
1)    Broadcaster harus mengetahui dan menjunjung tinggi norma-norma sosial,budaya, adat istiadat, tradisi, kebutuhan dan karakteristik kelokalan lainnya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi kesejahteraan masyarakat.

II.  Tanggung  Jawab Stasiun Radio
Periklanan adalah sumber pokok penghasilan dalam sistem radio komersial yang bebas dan kompetitif. Ia memungkinkan masyarakat menerima program hiburan, pendidikan, berita dan informasi dengan kualitas yang terbaik. Oleh karena itu periklanan harus dikelola dengan standar profesional yang tinggi.
2)    Iklan-iklan yang hanya ditujukan khusus untuk orang dewasa tidak disiarkan pada waktu dengar anak-anak

IX. Iklan Rokok dan Tembakau
3)    Iklan tidak boleh ditujukan kepada mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
4)    Iklan harus memperhatikan keamanan dari penggunaan obat-obatan yang diiklankan, terutama terhadap anak-anak.

XII. Iklan Layanan Masyarakat
1)    Sebagai bagian dari masyarakat, setiap stasiun radio harus mambuat dan menyiarkan iklan layanan masyarakat untuk memperkenalkan gagasan-gagasan baru sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.


‚€�ƒ

Kode Etik Wartawan Indonesia
Kemerdekaan pers merupakan sarana terpenuhinya hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari adanya tanggung jawab sosial serta keberagaman masyarakat. Guna menjamin tegaknya kebebesan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat diperlukan suatu landasan moral/etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan Kode Etik:
1.    Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2.    .....
3.    Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampuradukkan fakta dan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
4.    Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
5.    .....dst

Penafsiran
Kode Etik Wartawan Indonesia

3.    .............
Wartawan Indonesia dalam melaporkan dan menyiarkan informasi tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan.......
4.    .............
Wartawan Indonesia tidak melaporkan dan menyiarkan informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya, rumor atau tuduhan tanpa dasar yang bersifat sepihak, informasi yang secara gamblang memperlihatkan aurat yang bisa menimbulkan nafsu birahi atau mengundang kontroversi publik. Untuk kasus tindak perkosaan/pelecehan seksual, tidak menyebutkan identitas korban, untuk menjaga dan melindungi kehormatan korban.

Keterangan
Dokumen:
  • Lembaga Investigasi Studi Advokasi Media dan Anak [LISAN].
Sekertariat : Jl. Monumen Emmy Saelan, Lr. II No. 7D Makassar 90222.
Email           : lisan_makassar@yahoo.com
Phone           : (0411) 5068505

  • Disampaikan dalam Pelatihan Jurnalisme Berperspektif Anak AJI Indonesia-AJI Kota Semarang-Unicef di Hotel Pandanaran Semarang, 2-4 Nopember 2006


































   


















No comments: