Monday, December 11, 2006

Media Berperspektif Anak

Media kadang khilaf dalam memberitakan anak. Efeknya bisa berbahaya. Ada batas-batas agar pemberitaan tentang anak tidak salah kaprah.


Siapa itu Anak?
Konvensi Hak Anak : org < 18 Thn
UU Perlindungan Anak : org < 18 Thn bahkan yg masih dlm kandungan
UU HAM : org < 18 Thn, kecuali yg sdh menikah
UU Kesejahteraan Anak : org < 21 Thn

Empat Hak adasar Anak
Hak Hidup
Tumbuh Kembang
Perlindungan
Partisipasi

Anak Pinggiran

Anak-anak yg oleh suatu sebab, tdk  mendptkan  tempat yg layak di dalam derasnya arus kehidupan.
Mereka adlah semua anak yg, entah krn alasan ekonomi, sosial, budaya, politik, telah kehilangan hak-hak dasarnya sebagai anak.

Anak yang Butuh Perlindungan Khusus
Komite Hak Anak PBB mengamanahkan perlu memberi perlindungan khusus pada:
Anak di lingkungan penuh kekerasan;
Anak di lingkungan yg alami konflik;
Anak dlm ikatan kerja (formal/informal);
Anak yg melakukan pekerjaan berisiko tinggi (kesehatan, keselamatan, moral)
Anak terlibat pengguna zat-zat  psikoaktif;
Anak yg krn kondisi fisik rentan didiskriminasi;
Anak yg status sosial rentan didiskriminasi;
Anak yang berhadapan dengan hukum.

Perlindungan Khusus versi UU PA
Anak dlm situasi darurat
Anak berhadapan dgn hukum
Anak klpk minoritas & terisolasi
Anak yg dieksploitasi scr eko &/ seksual
Anak yg diperdagangkan
Anak korban penculikan
Anak korban Napza
Anak korban kekerasan
Anak cacat
Anak korban perlakuan salah & penelantaran

Realitas Problem Pemberitaan
Ketidakjelasan soal batas umur (anak di bawah umur, bocah, ABG, remaja)
Ketidakjelasan soal pendefinisian isu, akibat dominasi pendapat pemerintah & tidak adanya harmonisasi per-UU (misal: anjal, pengemis, antar)
Kurang in depth & mengembangkan sudut pandang
Kurang  menonjolkan praktik-praktik terbaik untuk direplikasi sebagai model
Masih sering dijumpai  pencantuman identitas yg jelas dr anak, termasuk pemuatan gambar/foto
Masih terjadi labelisasi & stigmatisasi yang menjurus pada kriminalisasi anak

Peran Ideal Media menurut KHA
Psl 17 (a): Menyebarluaskan informasi & bahan-bahan yg bermanfaat dari segi sosial dan budaya bagi anak dan sesuai dengan semangat psl 29.
Psl 29: pendidikan anak  diarahkan kepada:
Pengembangan kepribadian, bakat dan kemampuan mental dan fisik anak hingga mencapai potensi mereka sepenuhnya;
Pengembangan sikap menghormati hak-hak asasi manusia dan kebebasan hakiki, serta prinsip-prinsip yang diabadikan dalam Piagam PBB;

Fungi Pers menurut UU No 40/1999 tentang Pers
Media informasi
Media pendidikan
Media hiburan
Kontrol sosial
+ Mobilisasi sumber daya (contoh: Dompet Duafa Republika, DKK Kompas, dll)

Dua Dimensi Pembreitaan
Membangun wacana publik sehingga pemerintah melaksanakan kewajiban-kewajiban generiknya dalam memenuhi hak-hak anak, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat agar terlibat dalam gerakan perlindungan anak.
Harus bisa menjamin bahwa berita/liputan/isi siarannya akan memberikan pengaruh positif bagi tumbuh kembang anak.

Media Perspektif Anak
Adanya empati kepada anak selaku korban atau potensial korban yang dizalimi, tak berdaya dan putus asa.
Adanya kepekaan terhadap kebutuhan spesifik anak untuk mendaptkan perlindungan agar bisa berkembang secara sehat, baik fisik, mental, sosial dan moral anak.
adanya sensivitas anak.
Adanya kemampuan bersikap nondiskriminatif, mendengarkan opini anak dan mendahulukan kepentingan terbaik bagi anak.

Peran media Ke depan
Mengembangkan jurnalisme empati dalam menghadapi kondisi ketidakseimbangan yg menyebabkan adanya ank-anak yang termarginalkan dalam kehidupan sosial. Karena itu kasus/isu anak tidak dinilai berdasarkan besaran angkanya tapi dihargai sebagai persoalan manusia atau kemanusiaan.
Mengembangk jurnalisme advokasi, yakni kegiatan yang berupaya menyuntikkan opini ke dalam berita. Tiap reportase, tanpa mengingkari fakta, diarahkan untuk membentuk opini publik. Fakta-demi-fakta diposes secara intens dan sungguh-sungguh, sehingga kesimpulan opini memiliki korelasi erat dengan realitas-fakta-peristiwa yang terjadi di masyrakat. Jadi, informasi dijaring, dipelajari, kemudin menuangkan konklusinya ke dalam “sebuah makna” atau target opini yang hendak dibentuk.

Sumber: Materi Pelatihan Peningkatan Kapasitas Jurnalis Berperspektif Anak yang digelar AJI Indonesia-Unicef-AJI Kota Semarang, 20-22 Nopember 2006. Disampaikan Rusdin Tompo (Lembaga Investigasi Studi Advokasi Media dan Anak (LISAN) Makassar

No comments: