Monday, March 2, 2009

Syekh Puji Diperiksa Polwiltabes Semarang

Semarang – Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan Polwiltabes Semarang. Syekh Puji diadukan sejumlah LSM ke polisi dengan tuduhan melanggar UU Perlindungan Anak setelah menikahi Lutfiana Ulfah yang berusia 12 tahun.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polwiltabes Semarang AKBP Roy Siahaan mengatakan, pihaknya menjadwalkan memeriksa Pujiono Cahyo Widianto sebagai saksi  pada Senin (2/3), namun , pengusaha yang menikahi anak di bawah umur itu tidak hadir dalam pemeriksaan.

“Baru hari ini Syekh Puji bersedia datang. Dia akan diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya kami juga sudah memeriksa Suroso, ayah Lutfiana Ulfa, gadis yang dinikahi Syekh Puji,” kata Roy Siahaan.

Menurut Roy Siahaan, Syekh Puji akan diperiksa atas kasus eksploitasi anak dan pernikahan siri, seperti diatur dalam Pasal 82 atau 88 UU Perlindungan Anak.

Syekh Puji datang di Polwiltabes Semarang dikawal satu bus anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhamadiyah (Kokam). Para pengawal yang mengenakan pakaian ala tentara dan baret merah itu mengawal ketat kedatangan Syekh Puji.

Ketika jeda pemeriksaan untuk salat Jumat, sempat terjadi keributan antara pengawal Syekh Puji dan wartawan. Mereka melarang para wartawan mewawancarai Syekh Puji dengan cara mendorong dan menendang. Bowo Pribadi dari harian Republika dan Fahmi Mardiansyah dari harian Suara Merdeka terluka akibat pukulan pengawal Syekh Puji.

Ketua Aliansi Jurnalis Semarang Triono Wahyu Sudibyo mengatakan, insiden itu seharusnya tidak terjadi jika pengawal Syekh Puji mengetahui standar pengamanan. “Apalagi Syekh Puji selaku narasumber sudah bersedia diwawancara, jadi pengamanan tidak perlu berlebihan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan Syekh Puji masih diperiksa penyidik. Meski diperiksa sebagai saksi, Syekh Puji mengaku sudah menyiapkan pakaian jika seusai pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (E1)

(VHRmedia/Andika Puspita Dewi)

Sumber: http://www.vhrmedia.com

No comments: