Thursday, January 20, 2011

Siaran Pers Upah Layak Jurnalis Semarang

Sejak 2007, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia melakukan survey upah layak jurnalis di Jakarta. Tahun 2011 ini, survei kembali digelar serentak di 16 kabupaten/kota di Indonesia. Salah satunya di Semarang. Ini untuk kali pertamanya, kondisi riil tingkat kesejahteraan plus perkiraan upah layak jurnalis di ibukota Jawa Tengah ini, diketahui.


Tujuan diadakannya survei ini adalah mendorong peningkatan kesejahteraan jurnalis.  Sebagaimana diketahui, tingkat kesejahteraan merupakan salah satu faktor penting dalam peningkatan profesionalisme jurnalis.

Selain itu, survei didasarkan atas perundang-undangan yang berlaku. UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan, “Perusahaan Pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.” (pasal 10).

Ada dua hal penting yang disurvei, yakni upah riil jurnalis dan harga komponen kebutuhan hidup. Ini untuk membandingkan seberapa dekat atau jauh, upah yang diterima jurnalis dengan kebutuhan hidupnya.

Beberapa temuan survei yang dilakukan AJI Kota Semarang adalah rata-rata gaji pokok jurnalis di media di Semarang secara riil bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan makan yang layak. Kebutuhan layak jurnalis berarti disesuaikan dengan beban dan tanggung jawab kerja yang dipikul jurnalis, sehingga nilai perhitungannya selalu jauh lebih tinggi dibanding Upah Minimum Kota. Seperti diketahui UMK Kota Semarang 2011 Rp 961.232,-

Berikut detil hasil survey upah layak jurnalis di Kota Semarang:

1.    Survei Upah Riil Jurnalis Kota Semarang
Jangka waktu survei
Survei dilakukan pada Desember 2010 hingga Januari 2011. Sampel diambil secara acak dari 10 perusahaan media.

Profil Sampel
Sampel terdiri dari 5 media cetak, 3 stasiun radio/online, dan 2 stasiun televisi. Sebagian berstatus karyawan, sebagian kontrak, sebagian tidak memiliki perjanjian kerja apapun.

Pendapatan
Gaji pokok jurnalis berkisar Rp 500.000 – Rp 1,2 juta per bulan. Sementara, pendapatan totalnya berkisar Rp 900.000 – Rp 1,8 juta per bulan.

Tunjangan
Empat media tidak memberikan tunjangan transportasi dan komunikasi, enam lainnya memberikan tunjangan tersebut dengan jumah bervariasi mulai dari Rp 100.000 – Rp 250.000.

Bonus/ Tunjangan prestasi
Empat perusahaan memberikan bonus atau tunjangan prestasi namun dengan basis perhitungan yang belum jelas antara kuantitas atau kualitas berita. Nilai bonus bervariasi, mulai dari Rp 100.000 – Rp 750.000.

Fasilitas
Hanya satu perusahaan media yang menyediakan fasilitas berupa kendaraan operasional.

Sistem kekaryawanan
Hanya dua perusahaan media yang mempunyai tahapan-tahapan pengangkatan karyawan sebagaimana diamanatkan UU Ketenagakerjaan.

Pendidikan untuk jurnalis
Satu perusahaan mengusahakan jurnalis mengikuti pendidikan. Satu memberikan kesempatan saat jurnalis libur , sedangkan sisanya tidak mengusahakan/ tidak memberikan kesempatan/ tidak jelas.

Libur dan cuti
Seluruh perusahaan memberikan libur dan cuti sebagaimana perundang-undangan. Namun sebagian besar perusahaan masih membebani jurnalis untuk bekerja saat libur dan cuti atau menyetorkan berita dalam jumlah tertentu sebelum libur.

Asuransi
Lima perusahaan mengikutkan jurnalisnya dalam program asuransi, baik kesehatan maupun kecelakaan kerja. Jurnalis di satu perusahaan berinisiatif mengikuti program asuransi sendiri, sedangkan sisanya tak ada asuransi.

2.    Survei Kebutuhan Hidup dan Upah Layak
Survei harga komponen kebutuhan hidup dilakukan di dua pusat perbelanjaan modern dan dua pasar tradisional. Empat komponen yang disurvei adalah makanan dan minuman, perumahan, sandang, dan kebutuhan hidup lain. (di lampiran adalah harga rata-rata).

Berdasarkan perhitungan itu, upah layak jurnalis sesuai harga riil komponen kebutuhan hidup di Kota Semarang sebanyak Rp 3,240.000,-.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, AJI Kota Semarang menyerukan:
1.    Perusahaan media memerhatikan kesejahteraan jurnalisnya dan menghitung ulang komponen upah jurnalis sesuai kondisi kekinian.
2.    Perusahaan media mematuhi UU Ketenagakerjaan mengenai sistem kekaryawanan.
3.    Perusahaan media menjamin profesionalisme jurnalisnya baik dari sisi penegakan kode etik maupun kemampuan teknis
4.    Jurnalis tetap menjaga profesionalisme  sesuai Kode Etik Jurnalistik
Demikian siaran pers ini. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Semarang, 20 Januari 2011
Pengurus AJI Kota Semarang

Triono W. Sudibyo (Ketua)
Imung Yuniardi (Sekretaris)

No comments: